Prosedur Beracara

PROSEDUR BERACARA DI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU

A. TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA
Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Satu dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah pihak ditambah 3 (tiga) rangkap untuk majelis hakim (pasal 142 RBg). Selain pengajuan secara tertulis juga dapat dilakukan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang oleh ketua pengadilan atau menunjuk hakim mencatat gugatan/permohonan tersebut (pasal 144 RBg).
Ketiga :
Petugas Meja Satu (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 193 RBg atau pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Catatan :
– Bagi yang tidak mampu dapat diizinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat atau yang setingkat atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu (273 RBg).
– Permohonan beracara secara prodeo tersebut diajukan secara tertulis sebelum sidang pertama kepada ketua pengadilan melalui kepaniteraan pengadilan dengan melampirkan dokumen sebagaimana tersebut di atas (PERMA No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan).
Keempat :
Petugas Meja Satu menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat).
Catatan :
– Besaran Panjar Biaya Perkara dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang terdiri atas biaya pendaftaran, biaya proses, panggilan para pihak, redaksi,dan materai.
– Untuk besaran biaya panggilan para pihak dihitung berdasarkan jumlah para pihak dan radius tempat tinggal para pihak.
Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Keenam :
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Ketujuh :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kedelapan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesembilan :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesepuluh :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Dua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 3 (tiga) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Kesebelas :
Petugas Meja Dua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi tanggal dan nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Keduabelas :
Petugas Meja Dua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

B. PROSES PERSIDANGAN
1. Setelah perkara didaftarkan para pihak berperkara menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan ;
2. Tahapan Persidangan :
a. Upaya perdamaian;
b. Pembacaan permohonan atau gugatan;
c. Jawaban Termohon atau Tergugat;
d. Replik Pemohon atau Penggugat;
e. Duplik Termohon atau Tergugat;
f. Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat);
g. Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat);
h. Musyawarah Majelis;
i. Pembacaan Putusan/Penetapan.
3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan kasasi) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak / cerai talak :
a. Pengadilan Agama/Ketua Pengadilan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH);
b. Majelis Hakim Menetapkan hari sidang ikrar talak (PHS);
c. Majelis Hakim memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
d. Jika Termohon telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka Pemohon atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh Termohon atau wakilnya;
e. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai (AC).
6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai (AC).
7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

C. UPAYA HUKUM
1. Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan kembali.
2. Permohonan Verzet dan Banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
3. Pihak yang mengajukan banding membayar panjar biaya Banding ;
4. Panitera memberitahukan adanya permohonan Banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding ;
5. Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;
6. Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;
7. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding ;
8. Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.
9. Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.
10. Apabila putusan Banding atau Kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

D. PROSEDUR PENGEMBALIAN SISA PANJAR (PSP)
Pertama :
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Kedua :
Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
Ketiga :
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon / Penggugat.
Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
– Lembar pertama untuk pemegang kas;
– Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat;
– Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
Keempat :
Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
Kelima :
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara (SEMA No. 4 tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara).

Wakil Ketua PA. Kefamenanu
Muhammad Nasir, S. Ag
Link Website
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Peradilan Agama
  • Balitbang Diklat Kumdil
  • Badan Pengawasan
  • Direktori Putusan
  • Pengadilan Tinggi Agama Kupang
  • PA. Kupang
  • PA. Soe
  • PA. Atambua
  • PA. Waingapu
  • PA. Labuan Bajo
  • PA. Ruteng
  • PA. Bajawa
  • PA. Ende
  • PA. Maumere
  • PA. Lewoleba
  • PA. Kalabahi
  • PA. Larantuka
  • PA. Waikabubak
Kumpulan Aplikasi