Tata Cara Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN MASYARAKAT
DI PENGADILAN AGAMA KEFAMENANU
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kefamenanu kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kefamenanu. Adapun prosedur penyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kefamenanu sebagai berikut:
A. Secara lisan
Melalui telepon (0388) 31138, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kefamenanu.
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu, dengan cara:
a. Diantar langsung oleh pihak pelapor;
b. Dikirim melalui Fax emile (0388) 31138
c. Melalui pos ke alamat kantor : Jalan Benpasi Nomor 1 Kefamenanu 85613
C. Melalui Online
yaitu melalui cara:
a. Melalui e-mail: [email protected]
b. Melalui website Pengadilan Agama Kefamenanu dengan mengklik situs resminya : http://www.pa-kefamenanu.net