Hak Pelapor
HAK-HAK PELAPOR
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009:
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.