Kegiatan Sidang Keliling Tahap II Pengadilan Agama Kefamenanu
Setelah melaksanakan Kegiatan Sidang Keliling Tahap I tanggal 01 Nopember 2016 di Desa Manunain A, Kecamatan Insana. kemarin pada hari Selasa Tanggal 08 Nopember 2016 Tim Sidang Keliling Pengadilan Kefamenanu kembali melaksanakan sidang diluar gedung Tahap ke II di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, salah satu Desa yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Republik Democratic Timor Leste.
|
 |
Kegiatan Sidang Keliling tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif sesuai dengan keinginan bersama dan hanya 2 (dua) jumlah perkara saja yang ditangani yakni Permohonan Pengesahan Nikah atau Itsbat Nikah.
|
 |
Dengan telah selesainya dilaksanakan Sidang Keliling Tahap Ke II ini, maka anggaran pelaksanaan Sidang diluar gedung dan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) untuk tahun anggaran 2016 telah selesai direalisasikan dan capaian realisasi DIPA 04 Kefamenanu telah menjadi 100%.
|
 |
|