Kegiatan Sidang Keliling Tahap I Pengadilan Agama Kefamenanu

Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan (acces to justice) sehingga keadilan untuk semua (Justice for all) dapat terealisasi sebagaimana maksud dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum jo. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan jis.

Surat Keputusan TUADA MA RI Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Kefamenanu melakukan sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa lebih familier disebut dengan Sidang Keliling.

Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan bagi mereka (para pencari keadilan dan atau masyarakat) yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke gedung Pengadilan karena jarak tempuh yang jauh, transportasi yang minim, keterbatasan biaya dan semisalnya.

Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan dan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.

sidkel-1

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu Nomor W23-A7/       391.b/HK.00.8/IX/SK/2016 Tanggal 30 September 2016 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Kefamenanu di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara – Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2016, tim Sidang Keliling terdiri dari : Mochamad Ali Muchdor, S. Ag., M.H., (Ketua Majelis/Ketua Tim) Muhammad Nasir, S. Ag (Hakim Anggota), Syamsul Bahri S.H.I (Hakim Anggota) Samsudin, S. Ag (Panitera), Husen Ute, S. HI (Wakil Panitera), Siti Aminah, S.H.I (Panitera Muda Hukum), Daeng Kasmin Ila, S.H. (Jurusita Pengganti), Hasnawati Ramli, A. Md (Jurusita Pengganti), Moh. Sukran dan Husnul Hadi (masing-masing sebagai Petugas Administrasi).

Sidang Keliling yang dilangsungkan pada hari Selasa Tanggal 01 Nopember 2016 tersebut mengambil tempat di Balai Sidang Aula Masjid Nurul Iman Kiupukan, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur adapun jenis perkaranya adalah Permohonan Pengesahan Nikah atau Itsbat Nikah yang berjumlah 2 (dua) pasang.

Sidang Keliling tersebut adalah Sidang Keliling tahap Kesatu pada tahun ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Kefamenanu. Sedangkan untuk sidang keliling tahap kedua nanti akan dilaksanakan pada tanggal 08 Nopember 2016 di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kecamatan ini merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Tetangga Republik Democratic Timor Leste yang pernah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

sidkel-2

 

Wakil Ketua PA. Kefamenanu
Muhammad Nasir, S. Ag
Link Website
  • Mahkamah Agung RI
  • Badan Peradilan Agama
  • Balitbang Diklat Kumdil
  • Badan Pengawasan
  • Direktori Putusan
  • Pengadilan Tinggi Agama Kupang
  • PA. Kupang
  • PA. Soe
  • PA. Atambua
  • PA. Waingapu
  • PA. Labuan Bajo
  • PA. Ruteng
  • PA. Bajawa
  • PA. Ende
  • PA. Maumere
  • PA. Lewoleba
  • PA. Kalabahi
  • PA. Larantuka
  • PA. Waikabubak
Kumpulan Aplikasi