Profil PA. Kefamenanu
SEJARAH
Pengadilan Agama Kefamenanu dibentuk pada tahun 1982 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 95 tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 oleh Bapak H. Alamsjah Ratuperwiranegara. Pembentukan Pengadilan Agama Kefamenanu itu bersamaan dengan 6 pengadilan Agama lainnya di Provinsi NTT atau 32 Pengadilan Agama lainnya diseluruh Indonesia. Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Mataram pada waktu itu meliputi wilayah NTB, Bali, NTT dan Timor Timur. Pada tahun 1996 berdirilah PTA Kupang yang mewilayahi NTT dan Timor Timur dan sebagai Ketua PTA Kupang pertamakali adalah Bapak Dr. H. Ahmad Kamil, SH. M.Hum.
Nama-nama Ketua Pengadilan Agama Kefamenanu dan tahun jabatannya :
1. Drs. Ilham Abdullah (1982-1988)
2. Drs. Anwar R (1988-1996)
3. Drs. Zainal Arifin (1996-2001)
4. Drs. H. Syukur, M.H. (2002-2008)
5. Drs. Muhamad Camuda, M.H. (Wakil Ketua – Oktober 2009)
6. Drs. Abdul Syukur (Oktober 2009 – 2010)
7. Drs. H. Abdul Syukur, S.H., M.H. (2010 – 2012)
8. H. HARTAWAN, S.H.,M.H. (2012 s/d sekarang)
Wilayah hukum Pengadilan Agama Kefamenanu meliputi seluruh Daerah Kabupaten TTU dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
Sebelah utara : berbatasan dengan Republik Demokratik Timor Leste
Sebelah timur : berbatasan dengan Kabupaten Belu
Sebelah selatan : berbatasan dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan
Sebelah barat : berbatasan dengan Laut Sawu
Kabupaten TTU tersebut terdiri dari 24 kecamatan, 28 kelurahan dan 146 Desa, dengan jumlah penduduk 250.359 jiwa. Secara rinci, Kabupaten TTU terdiri dari 24 Kecamatan yaitu :
1. Kec. Miomaffo Barat
2. Kec. Miomaffo Tengah
3. Kec. Musi
4. Kec. Mutis
5. Kec. Miomaffo Timur
6. Kec. Kec. Noemuti
7. Kec. Bikomi Selatan
8. Kec. Bikomi Tengah
9. Kec. Bikomi Nilulat
10. Kec. Bikomi Utara
11. Kec. Kec. Naibenu
12. Kec. Noemuti Timur
13. Kec. Kota Kefamenanu
14. Kec. Insana
15. Kec. Insana Utara
16. Kec. Insana Barat
17. Kec. Insana Tengah
18. Kec. Kec. Insana Fafinesu
19. Kec. Kec. Boboki Selatan
20. Kec. Biboki Tan Pah
21. Kec. Kec. Biboki Moenleu
22. Kec. Biboki Utara
23. Kec. Biboki Anleu
24. Kec. Biboki Feotleu
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Agama Kefamenanu dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuaan pasal. 2 jo. pasal. 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan;
Waris;
Wasiat;
Hibah;
Wakaf;
Zakat;
Infak;
Shadakah;
Ekonomi Syari’ah.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :
1. Izin ;
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun,
dalam hal orangtua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat ;
3. Dispensasi kawin ;
4. Pencegahan perkawinan ;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah ;
6. Pembatalan perkawinan ;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan isteri ;
8. Perceraian karena talak ;
9. Gugatan Perceraian ;
10. Penyelesaian harta bersama ;
11. Penguasaan anak-anak ;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya
betanggungjawab tidak mematuhinya ;
13. penentuan kewajiban memberi biaya oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu
kewajiban bagi bekas isteri ;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak ;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orangtua ;
16. Pencabutan kekuasaan wali ;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut ;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas)
tahun yang ditinggal kedua orangtuanya ;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya ;
20. Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam ;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran ;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Yang dimaksud dengan waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan mengenai harta peninggalan, penentuan mengenai bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penetuan siapa yang menjadi ahli waris, penetuan bagian masing-masing ahli waris.
Yang dimaksud dengan wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Yang dimaksud dengan hibah adalah pembe gan suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harts benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Yang dimaksud dengan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan infaq adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.
Yang dimaksud dengan shadaqah adalah perbuatar; seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. bank syari’ah;
b. lembaga keuangan mikro syari’ah.
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan k. bisnis syari’ah.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Kefamenanu mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor : KMA/080/ VIII/2006).
Fungsi Lainnya :
a). Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.